Kajian Kurikulum Pkn
A.
Pengertian
Politik Luar Negeri
Politik luar negeri adalah arah kebijakan suatu
negara untuk mengatur hubungannya dengan Negara lain. Politik luar negeri
merupakan bagian dari kebijakan nasional yang diabdikan bagi kepentingan
nasional dalam lingkup dunia internasional. Setiap negara mempunyai kebijakan
politik luar negeri yang berbeda-beda, karena politik luar negeri suatu negara
tergantung pada tujuan nasional yang akan dicapai. Kebijakan luar negeri suatu
Negara dipengaruhi oleh faktor luar negeri dan faktor dalam negeri.
1.
Faktor luar negeri
Faktor luar negeri,
misalnya akibat globalisasi. Dengan globalisasi seakan-akan dunia ini sangat
kecil dan begitu dekat. Maksudnya dunia ini seperti tidak ada batasnya.
Hubungan satu negara dengan negara lainnya sangat mudah dan cepat. Apalagi
dengan adanya kemajuan teknologi komunikasi seperti sekarang ini.
Peristiwa-peristiwa yang terjadi di negara lain dengan mudah diketahui oleh
negara lain.
2.
Faktor dalam negeri
Faktor dalam negeri
juga akan mempengaruhi kebijakan luar negeri suatu negara. Misalnya sering
terjadinya pergantian pemimpin pemerintahan. Setiap pemimpin pemerintahan
mempunyai kebijakan sendiri terhadap politik luar negeri.
B.
Politik
Luar Negeri Bebas Aktif
Politik luar negeri Indonesia bersifat bebas aktif.
Bebas, artinya bahwa Indonesia tidak akan memihak salah satu blok
kekuatan-kekuatan yang ada di dunia ini. Aktif, artinya Indonesia dalam
menjalankan politik luar negerinya selalu aktif ikut menyelesaikan
masalah-masalah internasional. Misalnya, aktif memperjuangkan dan menghapuskan
penjajahan serta menciptakan perdamaian dunia. Berdasarkan politik luar negeri
bebas dan aktif, Indonesia mempunyai hak untuk menentukan arah, sikap, dan
keinginannya sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Oleh karena itu,
Indonesia tidak dapat dipengaruhi kebijakan politik luar negeri negara lain.
C.
Tujuan
Politik Luar Negeri Indonesia
Tujuan politik luar negeri setiap negara adalah
mengabdi kepada tujuan nasional negara itu sendiri. Tujuan nasional bangsa
Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat yang menyatakan ”…
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan
sosial …”
Menurut Drs. Moh. Hatta, tujuan politik luar negeri
Indonesia, antara lain sebagai berikut:
1.
Mempertahankan kemerdekaan
bangsa dan menjaga keselamatan negara;
2. Memperoleh barang-barang yang
diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat;
3.
Meningkatkan perdamaian
internasional;
4.
Meningkatkan persaudaraan
dengan semua bangsa.
Tujuan politik luar negeri tidak terlepas dari hubungan
luar negeri. Hubungan luar negeri merupakan hubungan antarbangsa, baik regional
maupun internasional, melalui kerja sama bilateral ataupun multirateral yang
ditujukan untuk kepentingan nasional.
Politik luar negeri Indonesia oleh pemerintah dirumuskan
dalam kebijakan luar negeri yang diarahkan untuk mencapai kepentingan dan
tujuan nasional. Kebijakan luar negeri oleh pemerintah dilaksanakan dengan
kegiatan diplomasi yang dilaksakan oleh para diplomat.
Dalam menjalankan tugasnya para diplomat dikoordinasikan
oleh Departemen Luar Negeri yang dipimpin oleh Menteri Luar Negeri. Tugas
diplomat adalah menjembatani kepentingan nasional negaranya dengan dunia
internasional. Seorang diplomat tinggal dan menetap di negara lain sebagai
wakil dari negara yang menugaskan.
A.
Landasan
Politik Luar Negeri Indonesia
Politik luar negeri Indonesia berlandaskan Pancasila
dan UUD 1945. Pancasila sebagai landasan ideal dan UUD 1945 sebagai landasan
konstitusional.
1.
Pancasila sebagai Landasan
Ideal
Pancasila adalah
dasar negara Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus
dijadikan sebagai pedoman dan pijakan dalam melaksanakan politik luar negeri
Indonesia.
2.
Landasan Konstitusional
Landasan
konstitusional politik luar negeri Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945
Alinea pertama dan Alinea keempat, serta pada batang tubuh UUD 1945 Pasal 11
dan Pasal 13.
E.
Peranan
Perwakilan Diplomatik
Setiap negara yang menjalin hubungan dengan negara
lain ditandai dengan dilakukannya pertukaran perwakilan diplomatik. Pertukaran
perwakilan diplomatik, yaitu pertukaran perwakilan diplomatik antarnegara yang
dilakukan dengan cara menempatkan pejabat di negara penerima. Pejabat
perwakilan diplomatik disebut diplomat.
Perwakilan diplomatik Indonesia di luar negeri
merupakan perwakilan pemerintah Indonesia yang kegiatannya meliputi semua
kepentingan Negara Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh negara
penerima. Seorang diplomat memiliki kekebalan diplomatik, antara lain sebagai
berikut :
1.
Kekebalan terhadap Alat
Kekuasaan Negara Penerima
Kekebalan seperti ini
dibutuhkan dalam rangka melindungi seluruh peralatan yang dibutuhkan dalam
rangka pelaksanaan tugas. Contoh seorang pejabat Diplomatik Singapura di Indonesia
bepergian menggunakan kendaraan dinas kedutaan. Di tengah perjalanan, ia
menabrak mobil lain yang diparkir. Dengan kejadian itu, polisi Indonesia tidak
mempunyai wewenang untuk melakukan penilangan atau menahan SIM, kendaraan, atau
menahan orangnya. Polisi hanya boleh mencatat kejadian tersebut kemudian
melaporkannya ke Departemen Luar Negeri. Segala urusan dengan diplomat negara
lain hanya Departemen Luar Negeri yang akan menyelesaikannya.
2.
Berhak Mendapat Perlindungan
Seorang diplomat
dalam menjalankan tugasnya berhak mendapat perlindungan dari gangguan atau
serangan atas kebebasan dan kehormatannya. Yang dilindungi tidak hanya
diplomatnya, tetapi juga keluarga dan harta bendanya.
3.
Memiliki Wewenang untuk Menolak
Bersaksi di Pengadilan
Pejabat diplomatik
mempunyai hak untuk menolak bersaksi di pengadilan, meskipun tidak mutlak.
Dalam hal-hal tertentu, ia dapat menjadi saksi demi menjaga hubungan baik kedua
negara.
4.
Rumah Tinggal dan Gedung
Kedutaan Bebas dari Penggeledahan
Seorang duta besar bertempat
tinggal di gedung kedutaan tempat melaksanakan tugasnya. Menurut perjanjian
internasional rumah tinggal dan gedung kedutaan, halaman, tempat terpancang
bendera dan lambang Negara pengirim disebut ekstra teritorial. Artinya,
meskipun tempat tersebut berada di negara lain dianggap sebagai wilayah negara
pengirimnya. Siapa pun yang masuk wilayah tersebut harus izin pada perwakilan
diplomatik.
5.
Kekebalan Surat-Menyurat
Diplomatik
Kekebalan ini
diberikan untuk melindungi segala dokumen atau arsip yang dimiliki dan untuk
menjaga kerahasiaan surat - menyurat yang dikirim ataupun yang diterima.
Kekebalan ini termasuk tas yang dibawa bepergian, baik melalui darat, laut,
maupun udara.
Seorang
diplomat selain mempunyai kekebalan juga mempunyai keistimewaan diplomatik,
seperti berikut ini.
1. Bebas dari kewajiban membayar
pajak, misalnya pajak kendaraan bermotor, pajak penghasilan, pajak orang asing,
pajak bumi dan bangunan, dan sebagainya.
2. Bebas dari kewajiban pabean
atau bea masuk, bea keluar, cukai terhadap barang-barang yang masuk atau yang
keluar untuk kepentingan dinas pejabat dilpomatik.
Perwakilan
diplomatik Indonesia di luar negeri dapat berupa kedutaan besar yang
ditempatkan pada suatu negara dan perutusan tetap yang ditempatkan pada suatu
organisasi internasional.
1.
Kedutaan Besar Republik
Indonesia (KBRI)
Kedutaan Besar
Republik Indonesia dipimpin oleh seorang duta besar luar biasa dan berkuasa
penuh. Duta besar diangkat oleh presiden. Duta besar Indonesia ditempatkan pada
negara yang menjalin hubungan dengan Indonesia. Kantor kedutaan pada umumnya
terletak di ibu kota negara penerima.
2.
Perutusan Tetap Republik
Indonesia
Perutusan tetap
Republik Indonesia ditempatkan pada suatu organisasi internasional. Perutusan
tetap Republik Indonesia kedudukannya sama dengan duta besar luar biasa dan
berkuasa penuh. Contohnya Duta Besar Indonesia untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB). Selain duta besar dan perutusan tetap juga dikenal adanya kuasa usaha
sementara yang merupakan Pejabat Dinas Luar Negeri yang ditunjuk oleh Menteri
Luar Negeri. Mereka menjadi perwakilan diplomatik untuk sementara waktu karena
mewakili duta besar yang tidak di wilayah kerjanya atau sama sekali berhalangan
melaksanakan tugasnya. Dalam menjalankan tugasnya, duta besar dibantu oleh
beberapa pejabat yang disebut atase dan terdiri atas berikut ini :
1. Atase
Pertahanan
Atase
pertahanan dijabat oleh seorang perwira Tentara Nasional Indonesia dari
Departemen Pertahanan dan Keamanan yang ditugaskan pada Departemen Luar Negeri.
Atase pertahanan ditempatkan di perwakilan diplomatik dengan status diplomatik
untuk melaksanakan tugas-tugas perwakilan dalam bidang pertahanan dan keamanan.
2. Atase
Teknik
Atase
teknik adalah pegawai negeri Departemen Luar Negeri dan Departemen Pertahanan
dan Keamanan atau lembaga nondepartemen yang diperbantukan pada Departemen Luar
Negeri untuk melaksanakan tugas-tugas teknis sesuai dengan tugas departemen
atau lembaga pemerintah nondepartemen. Contohnya, atase perdagangan dan atase
kebudayaan.
Tugas
seorang diplomat, antara lain sebagai berikut:
1) wakil negara Indonesia di
negara penerima atau organisasi internasional dalam menjalin hubungan antardua
negara;
2)
melindungi warga negara
Indonesia di negara tempat ia ditugaskan;
3)
meningkatkan hubungan dengan
negara lain;
4)
melaksanakan pengamatan,
penilaian, dan membuat laporan;
5)
memberi bimbingan dan
pengawasan terhadap warga negara Indonesia yang berada di negara tempat ia
ditugaskan;
6)
menyelenggarakan urusan
pengamanan, penerangan, konsuler, protokol, komunikasi, dan persandian;
7)
melaksanakan urusan rumah
tangga perwakilan diplomatik.
F.
Peranan
Politik Luar Negeri Indonesia
Negara Indonesia menjalankan politik luar negeri
yang bebas dan aktif sehingga mempunyai peran penting dalam percaturan
internasional. Perkembangan dunia selalu berubah dengan cepat, permasalahan
yang dihadapi juga makin kompleks. Hubungan luar negeri pemerintah Indonesia
tidak hanya dengan pemerintah negara-negara lainnya, tetapi juga menyangkut
berbagai organisasi internasional, seperti berikut ini :
1.
Konferensi Asia Afrika
Sebagai
negara merdeka, bangsa Indonesia prihatin terhadap Negara - negara di Asia dan
Afrika yang masih mengalami penjajahan. Untuk itu, Perdana Menteri Indonesia
Ali Sastroamijoyo pada kesempatan menghadiri Konferensi Kolombo di Sri Lanka
berpendapat pentingnya menggalang kerja sama di antara negara-negara di Asia
dan Afrika.
Gagasan
Perdana Menteri Ali Sastroamijoyo disambut baik oleh Perdana Menteri Mohammad
Ali Jinnah (Pakistan), Perdana Menteri Sir John Kotelawala (Sri Lanka), Perdana
Menteri U Nu (Burma/Myanmar), dan Perdana Menteri Pandit Jawaharlal Nehru
(India) India yang menghadiri Konferensi Kolombo. Gagasan tersebut kemudian
ditindaklanjuti pada Konferensi Bogor pada tanggal 28–29 Desember 1954.
Konferensi Bogor dalam salah satu keputusannya menyatakan akan diadakan
Konferensi Asia Afrika di Bandung pada tanggal 18–25 April 1955. Konferensi
Asia Afrika mengundang 30 negara dari Asia dan Afrika, tetapi satu negara tidak
hadir, yaitu Federasi Afrika Tengah (Rhodesia) yang masih dijajah Inggris.
Keberhasilan
Konferensi Asia Afrika membawa banyak manfaat, di antaranya banyak negara di
Asia dan Afrika yang dahulunya terjajah menjadi negara yang merdeka. Tidak
hanya itu, ketegangan dunia mulai mereda dan perbedaan warna kulit mulai
dihapuskan.
2.
Gerakan Nonblok
Perang Dunia II selesai, di dunia ini muncul dua
blok kekuatan di dunia, yaitu blok Barat dan blok Timur. Negara-negara yang
baru merdeka tidak mau dipengaruhi oleh kedua blok tersebut. Untuk
menghadapinya maka negara-negara yang baru merdeka (negara berkembang)
mendirikan organisasi Gerakan Nonblok.
Pemrakarsa terbentuknya Gerakan Nonblok adalah
Presiden Josef Broz Tito (Yugoslavia), Perdana Menteri Pandith Jawaharlal Nehru
(India), Presiden Gamal Abdul Nasser (Mesir), Presiden Sukarno (Indonesia), dan
Presiden Kwanu NKrumah (Ghana).
Tujuan dari Gerakan Nonblok ada yang merupakan
tujuan ke dalam organisasi dan adapula tujuan keluar dari organisasi. Tujuan ke
dalam Gerakan Nonblok adalah mengusahakan dan mengembangkan kehidupan
masyarakat anggotanya dalam bidang politik, ekonomi, dan sosial yang tertinggal
dari negara maju. Adapun tujuan ke luar Gerakan Nonblok adalah meredakan
ketegangan dunia akibat pertentangan dua negara Adidaya sehingga tercipta
perdamaian dunia.
Untuk melaksanakan tujuan
tersebut maka negara anggota Gerakan Nonblok mengadakan pertemuan tingkat
kepala negara dan pemerintahan (KTT). Dari terbentuknya sampai dengan sekarang
Gerakan Nonblok telah melakukan pertemuan kepala pemerintahan dan kepala negara
sebanyak 14 kali. Indonesia pernah menjadi tuan rumah penyelenggara Konferensi
Tingkat Tinggi Gerakan Nonblok X pada tanggal 1–6 September 1992 di Jakarta.
3.
Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB)
Pemerintah Indonesia pertama kali menjadi anggota
PBB pada tanggal 27 Maret 1950. Selanjutnya pada tanggal 7 Januari 1965
pemerintah Indonesia menyatakan keluar dari keanggotaan PBB. Hal itu berkaitan
dengan sikap PBB yang menerima Federasi Malaysia yang kala itu sedang
bermusuhan dengan Indonesia menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB.
Pada tanggal 28 September 1966 pemerintah Indonesia
kembali menjadi anggota PBB. Sebagai anggota PBB, Indonesia berusaha
menciptakan dan menjaga perdamaian dunia. Salah satu caranya dengan aktif
mengirimkan pasukan perdamaian di bawah komando PBB. Pasukan penjaga perdamaian
Indonesia disebut pasukan Garuda. Pasukan pernah bertugas menjaga perdamaian ke
Mesir, Kongo, Vietnam, Bosnia, dan Libanon.
Selama menjadi anggota PBB, Indonesia berperan aktif
dalam misi-misi perdamaian yang dilakukan Dewan Keamanan (DK) PBB. Indonesia
ikut mengirim kontingen pasukan untuk
turut memelihara perdamaian dunia.
Berikut adalah keikutsertaan Indonesia dalam
misi-misi perdamaian yang dilakukan bersama DK PBB :
a. Mengirim Kontingen Garuda I
untuk menjaga perdamaian di Terusan Suez, Mesir pada tanggal 1 Januari 1957.
b. Mengirim Kontingen Garuda II
ke Zaire yang mengalami perang saudara pada tanggal 10 September 1960.
c. Mengirim Kontingen Garuda III
ke Zaire untuk menggantikan Kontingen Garuda II yang telah menyelesaikan tugasnya
pada bulan Desember 1962.
d. Mengirim Kontingen Garuda IV
ke Vietnam yang mengalami perang saudara, Kontingen ini selesai bertugas tahun
1973.
e.
Mengirim Kontingen Garuda V
menggantikan Kontingen Garuda IV di Vietnam
f.
Mengirim Kontingen Garuda VI
dikirim ke Timur Tengah guna penyelesaian sengketa antara Mesir dan Israel pada
tahun 1973.
g.
Mengirim Kontingen Garuda VII
ke Vietnam, menggantikan Kontingen Garuda VI yang telah selesai masa tugasnya.
h. Mengirim Kontingen garuda
VIII ke Timur Tengah menggantikan Kontingen garuda VII yang telah selesai masa
tugasnya pada tahun 1977.
i. Mengirim Kontingen Garuda IX
ke Libanon pada tahun 2006. Kontingen ini bertugas menjaga perdamaian selepas
serangan Israel ke Libanon.
Peran Indonesia di dunia internasional tidak hanya
dalam bidang politik saja, tetapi juga dalam bidang lain, misalnya bidang
ekonomi. Di bidang ekonomi Indonesia aktif dalam Persetujuan Umum tentang Tarif
dan Perdagangan (General Agreement on Tariffs and Trade/GATT). Selain itu,
Indonesia juga ikut organisasi perdagangan dunia (World Trade
Organization/WTO).
DAFTAR PUSTAKA
Sunarso
dan Kusumawardani, Anis. 2008. Pendidikan
Kewarganegaraan Untuk SD dan MI Kelas VI.
Jakarta : Departemen Pendidikan Nasional.
Widihastuti,
Setiati dan Rahayuningsih, Fajar. 2008. Pendidikan
Kewarganegaraan SD/MI kelas VI. Jakarta : Departemen Pendidikan Nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar